E22:Reisya zulfa syahida
Keadilan Transisional: Jalan Tengah untuk Mengakhiri Pelanggaran HAM
Abstrak
Keadilan transisional merupakan upaya untuk menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu, sekaligus membuka jalan menuju rekonsiliasi dan perdamaian. Konsep ini menjadi penting bagi negara yang sedang bertransisi dari masa konflik, otoritarianisme, atau pelanggaran berat HAM menuju sistem demokratis dan berkeadilan. Artikel ini membahas makna keadilan transisional, bentuk penerapannya, serta relevansinya dalam konteks Indonesia sebagai langkah nyata untuk mengakhiri impunitas dan memperkuat penghormatan terhadap HAM.
Kata kunci: Keadilan Transisional, Hak Asasi Manusia, Rekonsiliasi, Kebenaran, Reformasi.
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Namun dalam perjalanan sejarah banyak negara, termasuk Indonesia, berbagai pelanggaran HAM pernah terjadi — mulai dari peristiwa 1965, Tragedi Trisakti, Semanggi, hingga pelanggaran di Aceh dan Papua. Upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut sering menemui jalan buntu karena tumpang tindihnya kepentingan politik, lemahnya sistem hukum, serta kurangnya kemauan untuk mengungkap kebenaran.
Dalam situasi inilah konsep keadilan transisional (transitional justice) hadir sebagai jalan tengah. Bukan semata menuntut balas, tetapi mencari kebenaran, memberikan pengakuan kepada korban, serta membangun rekonsiliasi agar masyarakat dapat melangkah menuju masa depan tanpa melupakan masa lalu.
Permasalahan
Meskipun Indonesia telah berkomitmen menegakkan HAM, masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Proses hukum berjalan lambat, bahkan sebagian tidak dilanjutkan ke pengadilan. Korban dan keluarganya sering kali tidak memperoleh keadilan, pengakuan, atau pemulihan hak.
Pertanyaannya kemudian adalah: Bagaimana keadilan transisional dapat menjadi solusi atau jalan tengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Indonesia?
Pembahasan
1. Pengertian dan Prinsip Keadilan Transisional
Keadilan transisional merupakan serangkaian mekanisme hukum dan non-hukum yang digunakan oleh negara untuk menanggapi pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak korban dan memperkuat sistem demokrasi agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ada empat pilar utama dalam keadilan transisional, yaitu:
1. Kebenaran (Truth) – upaya mengungkap fakta sejarah melalui komisi kebenaran atau dokumentasi korban.
2. Keadilan (Justice) – menuntut pertanggungjawaban pelaku pelanggaran HAM.
3. Reparasi (Reparation) – pemberian kompensasi, rehabilitasi, atau restitusi bagi korban.
4. Jaminan Ketidakberulangan (Guarantees of Non-Recurrence) – reformasi hukum dan institusi agar kejadian serupa tidak terulang.
2. Penerapan Keadilan Transisional di Dunia
Beberapa negara telah berhasil menerapkan model keadilan transisional. Misalnya, Afrika Selatan dengan Truth and Reconciliation Commission (TRC) pasca apartheid. Komisi ini memberi ruang bagi pelaku untuk mengakui kesalahan dan korban untuk menyampaikan kesaksiannya, sehingga tercipta proses penyembuhan nasional.
Demikian pula di Timor Leste, setelah kemerdekaannya, dibentuk Commission for Reception, Truth, and Reconciliation untuk mengungkap pelanggaran HAM selama masa konflik.
3. Upaya Keadilan Transisional di Indonesia
Indonesia sebenarnya telah mencoba menerapkan prinsip keadilan transisional, meskipun hasilnya belum maksimal. Pemerintah pernah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004. Namun, undang-undang ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dinilai belum memenuhi prinsip keadilan bagi korban.
Selain itu, beberapa lembaga seperti Komnas HAM dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terus berupaya mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui investigasi, perlindungan saksi, serta pemberian reparasi.
Meski begitu, pelaksanaan di lapangan masih terbatas. Banyak kasus belum diselesaikan secara transparan dan menyeluruh, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum menurun.
4. Keadilan Transisional sebagai Jalan Tengah
Keadilan transisional dapat menjadi jalan tengah karena menyeimbangkan dua hal penting: penegakan hukum dan rekonsiliasi sosial. Ia tidak hanya berorientasi pada menghukum pelaku, tetapi juga membangun pemahaman dan perdamaian di masyarakat.
Pendekatan ini menekankan pentingnya mengingat tanpa dendam, mengakui tanpa menyakiti, dan memperbaiki tanpa melupakan. Dengan begitu, bangsa dapat bangkit dari luka masa lalu menuju kehidupan berkeadilan.
5. Peran Generasi Muda dalam Keadilan Transisional
Sebagai penerus bangsa, generasi muda memiliki peran penting untuk menjaga kesadaran akan nilai kemanusiaan dan keadilan. Melalui pendidikan HAM di sekolah dan kampus, generasi muda dapat memahami pentingnya menghormati hak orang lain, menolak kekerasan, serta berani menyuarakan kebenaran.
Dengan semangat kritis dan empati sosial, generasi muda dapat menjadi penggerak dalam menuntut penyelesaian kasus HAM serta menjaga agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan:
Keadilan transisional merupakan strategi komprehensif untuk mengakhiri pelanggaran HAM, bukan dengan membalas, tetapi dengan mengungkap kebenaran, menegakkan keadilan, memulihkan korban, dan menjamin ketidakberulangan. Di Indonesia, penerapan konsep ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek politik dan hukum. Namun demikian, semangat untuk menegakkan HAM tetap harus dijaga sebagai fondasi kehidupan berbangsa yang bermartabat.
Saran:
1. Pemerintah perlu membentuk kembali lembaga independen yang berfokus pada pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban.
2. Masyarakat harus lebih peduli terhadap isu HAM melalui pendidikan, diskusi, dan media sosial.
3. Generasi muda diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif memperjuangkan keadilan, bukan hanya melalui kritik, tetapi juga aksi nyata di lingkungan sekitar.
Daftar Pustaka:
1.Komnas HAM RI. (2023). Laporan Tahunan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2.United Nations. (2004). Rule-of-Law Tools for Post-Conflict States: Transitional Justice.
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5.Pelajaran PPKn Kelas XII: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konteks HAM.

Komentar
Posting Komentar