E22:reisya zulfa syahida
PERBANDINGAN INDONESIA DAN ARAB SAUDI
Oleh
:
Salsa
Febby Valensya (43125010265)
Regita
Aulia Utami (43125010266)
Reisya
Zulfa Syahida (43125010258)
Tiara
Cakap Ayu (43125010256)
Radhitya
Javier Ryhan (43125010267)
UNIVERSITAS MERCU BUANA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM
STUDI, MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Diskursus tentang hubungan antara negara Indonesia dengan Arab Saudi menjalin relasi perdagangan, bisnis, bilateral yang sangat erat namun keduanya memiliki ideologiyang pasti berbeda sebagai falsafah hidup bernegara. Dan ideologiyang dianut oleh keduanya masih menjadi perbincangan menarik. Persoalan Indonesia sebagai negara yang mayoritas warganya Islam dan beranekaragam tidak menjadikan hukum Islam sebagai dasar konstitusinyaatau ideologinya, demikian juga Arab Saudi yang mayoritas penduduknya Islam bukan menjadikan sebagai negara sekuler Islam atau radikal.Sedangkan Arab Saudi yang sering kita kenal sebagai negara kerajaan yang selama ini dikenal sebagai gerbong utama yang menggerakkanpenyebaran wahabisme. Di negeri ini wahabi lahir dan tumbuh menjadi sebuah ideologibesar, yang konon katanya menaungi segenap kebijakan yang lahir di negeri kerajaan tersebut.Negara Indonesia biasa dikatakan sebagai negara yang moderat dimana hukum konstitusinya tidak bertentangan dengan hukum Islam(Azizy et al., 2002). Perlu kita ketahui bahwasanyaPancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan dannilai kemanusiaan.
Tujuan
Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 merupakan negara hukum yang berpedoman kepada ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup bernegara, eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian yang nyatadalam tegaknya negara hukum sebagai landasan ideologibagi Indonesia. Gagasan politik yang tertuang di dalam Pancasilamerupakan rumusan solutif dan sempurna. Sedangkan dinegara Arab Saudi ideologi mazhab Wahhabi yang selanjutnya menjadi dasar legitimasi kekuasaan dan pengembangan pengaruh pemerintah keluarga Al-Saud di semenanjung jazirah Arab. Metode penelitian dalam artikelini yang digunakan ialah metode deskriptifanalitis, metode deskriptif analitis pada dasarnya meneliti kaidah-kaidah dari sumberdata, menelaah permasalahandengan berpedomanpada data sekunder seperti bahanhukumprimer, sekunderdan tersier. Adapun hasil dari penelitiandalam jurnal ini ialah ideologinegara Indonesia telah termaktub dalam UUD 1945 yaitu Pancasila yang berfungsi memberikan arah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan Nasional.
Metode Penelitian
Metode penelitian dalam artikelini yang digunakan ialah metode deskriptifanalitis, metode deskriptif analitis pada dasarnya meneliti kaidah-kaidah dari sumberdata, menelaah permasalahan
PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 Alinea
IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD
1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
republik presidensial, yang berarti presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan dipilih langsung oleh rakyat. Sistem ini menganut pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan menggunakan prinsip checks and balances, di mana presiden dan parlemen (DPR) memiliki kedudukan yang setara dan tidak saling bertanggung jawab.
PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN ARAB SAUDI
Indonesia, sebagai sebuah republik presidensial, berdiri di atas landasan demokrasi. Rakyatnya memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka melalui pemilihan umum, dan ideologi Pancasila menjadi dasar negara yang menjunjung tinggi persatuan di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya. Arab Saudi menerapkan sistem monarki absolut, kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang raja yang tidak dipilih oleh rakyat. Raja memiliki kendali penuh atas pemerintahan dan segala kebijakan negara.
Tercermin dalam sistem
hukum kedua negara. Indonesia menggabungkan unsur-unsur hukum perdata warisan
kolonial, hukum adat, dan hukum Islam untuk isu-isu tertentu seperti pernikahan
dan warisan. Sistem ini didasarkan pada undang-undang tertulis yang menjamin
hak asasi manusia. Arab Saudi menerapkan sistem hukum syariat Islam yang ketat,
dengan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama. Akibatnya, hukuman mati
dan hukuman lain yang dianggap tidak sejalan dengan standar hak asasi manusia
internasional masih diterapkan secara luas di Arab Saudi.
TABEL
PERBANDINGAN PEMERINTAHAN
|
Aspek |
Indonesia |
Arab Saudi |
|
Sistem pemerintahan |
Presidensial (demokrasi) |
Monarki absolut |
|
Kepala negara |
Presiden, dipilih lewat pemilu |
Raja, diwariskan turun temurun |
|
Konstitusi / dasar hukum |
UUD 1945, pancasila, hukum nasional |
Al-Quran, hadist, syariat islam |
|
Lembaga politik |
DPR, DPD, partai politik. pemilu |
Majelis Syura (penasehat), tidak ada partai politik |
|
Hubungan agama dan negara |
Negara menjamin kebebasan ber agama (pancasila) |
Negara islam, hukum dan politik sepenuhnya berdasarkan
syariat. |
ANALISIS
KRITIS DAN REFLEKSI KELOMPOK
Perbandingan Indonesia dan Arab Saudi menunjukkan perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan. Indonesia dengan sistem presidensial demokratis memberi ruang partisipasi rakyat melalui pemilu dan prinsip checks and balances, meski praktiknya masih menghadapi masalah seperti korupsi dan politik uang. Sementara itu, Arab Saudi dengan monarki absolut mampu menjaga stabilitas politik, tetapi membatasi partisipasi rakyat dan sering menuai kritik dari perspektif hak asasi manusia.
Dari kajian ini, kelompok kami menyadari bahwa setiap sistem pemerintahan lahir dari konteks sejarah dan budaya masing-masing. Indonesia dapat belajar konsistensi ideologi dari Arab Saudi, sementara Arab Saudi bisa mengambil nilai demokrasi partisipatif dari Indonesia. Bagi kami sebagai mahasiswa, memahami perbandingan ini menumbuhkan sikap kritis sekaligus apresiasi terhadap keberagaman sistem politik di dunia.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Perbandingan Indonesia dan Arab Saudi menunjukkan perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan. Indonesia menganut sistem presidensial demokratis dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara, sementara Arab Saudi menerapkan monarki absolut dengan syariat Islam sebagai landasan hukum. Keduanya mencerminkan nilai budaya dan sejarah masing-masing: Indonesia menekankan persatuan dalam keberagaman, sedangkan Arab Saudi menekankan konsistensi ideologi keagamaan.
Berdasarkan kajian ini, kelompok kami merekomendasikan agar Indonesia terus memperkuat praktik demokrasi yang bersih dan partisipatif, sementara Arab Saudi dapat mempertimbangkan pemberian ruang partisipasi rakyat yang lebih luas. Bagi mahasiswa, perbandingan ini menjadi pelajaran penting untuk bersikap kritis, menghargai perbedaan sistem politik, serta mengambil nilai positif dari keduanya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.


Komentar
Posting Komentar