E22:Reisya zulfa syahida
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar
hukum tertinggi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia. Di dalamnya tercantum prinsip-prinsip fundamental mengenai
kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hak serta kewajiban warga negara.
Sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami perkembangan, terutama setelah
amandemen UUD 1945, yang menegaskan bentuk pemerintahan presidensial dengan
penguatan mekanisme checks and balances. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem
pemerintahan tidak bersifat statis, melainkan dinamis sesuai kebutuhan bangsa
dan tantangan zaman. Oleh karena itu, kajian terhadap UUD 1945 beserta
literatur ilmiah yang relevan sangat penting agar mahasiswa memahami bagaimana
konstitusi bekerja, bagaimana hubungan antar lembaga negara dijalankan, serta
bagaimana peran warga negara diatur dalam kehidupan bernegara.
Tujuan
1. Menganalisis pasal-pasal UUD 1945 yang
berkaitan dengan sistem pemerintahan Indonesia.
2. Mengkaji relevansi literatur ilmiah
untuk memperkaya pemahaman tentang praktik sistem pemerintahan dan prinsip
negara hukum di Indonesia.
3. Menyusun sintesis akademik yang
menjelaskan keseimbangan kekuasaan, dinamika demokrasi, dan perlindungan hak
warga negara.
4. Memberikan refleksi kritis mengenai
peran warga negara dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang demokratis,
transparan, dan berlandaskan hukum.
Ringkasan UUD 1945
·
Pasal 1 ayat (2) dan (3) —
Kedaulatan rakyat dan negara hukum
Inti: Kedaulatan berada di tangan rakyat;
negara diselenggarakan berdasarkan hukum (rule of law).
Makna konstitusional: Negara Indonesia
menganut prinsip demokrasi di mana legitimasi kekuasaan
bersumber dari rakyat—melalui mekanisme
pemilihan umum dan institusi perwakilan—serta
menempatkan hukum sebagai landasan
pelaksanaan kekuasaan sehingga penyelenggaraan
negara harus tunduk pada aturan hukum yang
berlaku.
·
Pasal 4 — Kekuasaan Presiden
Inti: Presiden memegang kekuasaan eksekutif
sebagai kepala negara dan pemerintahan
(wewenang pelaksanaan pemerintahan negara).
Makna konstitusional: UUD menempatkan
Presiden sebagai pemegang kewenangan eksekutif
utama (termasuk pengangkatan menteri,
pelaksanaan kebijakan pemerintahan), namun
kewenangan tersebut dibatasi oleh mekanisme
checks and balances, misalnya keterkaitan dengan
DPR (persetujuan anggaran, pengawasan) dan
proses hukum bila terjadi pelanggaran konstitusi.
·
Pasal 5–20 — Fungsi legislatif
(DPR dan lembaga negara terkait)
Inti: Mengatur kewenangan DPR sebagai
lembaga perwakilan rakyat yang membuat
undang-undang, mengawasi pelaksanaan
pemerintahan, dan mewakili aspirasi rakyat.
Makna konstitusional: DPR memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hubungan DPR
dengan Presiden mencerminkan sifat
pemerintahan presidensial dengan checks and balances:
eksekutif memegang kebijakan, sementara
legislatif membuat aturan dan mengawasi.
·
Pasal 24 — Kekuasaan kehakiman
Inti: Kekuasaan kehakiman berada di tangan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menegakkan hukum dan keadilan.
Makna konstitusional: Pengadilan harus
bebas dari intervensi politik sehingga menjaga prinsip
negara hukum dan melindungi hak-hak warga.
Independensi ini penting untuk menegakkan
konstitusi dan menyelesaikan konflik antara
lembaga negara.
·
Pasal 27–34 — Hak dan kewajiban
warga negara
Inti: Menetapkan hak asasi dasar (persamaan
di depan hukum, hak bekerja, hak mendapat
kesejahteraan sosial) serta kewajiban
(membela negara, menaati hukum).
Makna konstitusional: Menegaskan peran
warga sebagai subjek dan objek dari sistem
pemerintahan; negara berkewajiban
melindungi hak warga dan warga berkewajiban berpartisipasi
dalam kehidupan bernegara (mis. pemilu,
taat hukum).
Ringkasan Artikel Ilmiah
·
Artikel 1 — Analisis Sistem
Pemerintahan Indonesia: Antara Presidensialisme dan Keseimbangan Kekuasaan
Gagasan utama: Artikel ini
membahas karakter presidensial sistem Indonesia setelah amandemen
UUD 1945: Presiden
memiliki wewenang eksekutif kuat namun lembaga pengawas (DPR, MK) makin
diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan.
Argumen penulis:
Transformasi kelembagaan (mis. pembentukan Mahkamah Konstitusi,
penguatan DPR
pasca-amandemen) menunjukkan upaya menyeimbangkan efektivitas
pemerintahan dengan
akuntabilitas demokratis.
Relevansi terhadap UUD
1945: Menunjukkan bagaimana pasal-pasal eksekutif dan legislative diinterpretasikan
dalam praktik; mendukung pembacaan UUD 1945 sebagai presidensial tetapi dikombinasikan
dengan mekanisme checks and balances untuk menjaga rule of law.
·
Artikel 2 — Implementasi Negara
Hukum dan Hak Warga dalam Konstitusi Indonesia
Gagasan utama: Fokus pada
penerapan prinsip negara hukum (rule of law) dalam perlindungan hak warga dan
mekanisme hukum administrasi negara.
Argumen penulis: Meski
konstitusi menjamin hak dan independensi peradilan, praktik
implementasinya masih
menghadapi tantangan: birokrasi, korupsi, dan akses keadilan yang tidak merata.
Perlu penguatan institusi dan budaya hukum.
Relevansi terhadap UUD 1945:
Mengkaitkan Pasal 1 (negara hukum), Pasal 24 (kehakiman), dan Pasal 27–34 (hak
warga) dengan masalah implementatif yang nyata serta rekomendasi kebijakan untuk
memperkuat penegakan konstitusi.
Sintesis
Berdasarkan teks UUD 1945 dan temuan dari
kajian artikel ilmiah:
1. Bentuk pemerintahan: UUD 1945
menempatkan Indonesia pada sistem presidensial modern
presiden sebagai kepala negara dan
pemerintahan — namun bukan presidensial absolut;
amandemen dan pembentukan lembaga-lembaga
pengawas (DPR, MA, MK) menegaskan adanya checks and balances.
2. Keseimbangan kekuasaan: Peran DPR
(legislasi dan pengawasan) dan independensi peradilan berfungsi menahan
kecenderungan sentralisasi kekuasaan. Namun dalam praktik hubungan eksekutif-legislatif
sering dipengaruhi dinamika politik (koalisi, partai), yang mempengaruhi efektivitas
pengawasan.
3. Negara hukum dan hak warga: Secara
konstitusional hak warga dilindungi, tetapi
implementasinya menuntut institusi yang
kuat dan akses hukum yang merata. Tantangan utama terletak pada kualitas
penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi.
4. Implikasi praktis: Untuk memastikan
prinsip konstitusional berjalan, diperlukan penguatan
institusi (peradilan, KPK/antikorupsi,
mekanisme transparansi), pendidikan politik warga, dan
budaya hukum yang konsisten di semua
tingkat pemerintahan.
Refleksi
Dari kajian ini saya belajar bahwa meskipun
UUD 1945 memberikan kerangka yang jelas tentang
pembagian kekuasaan dan perlindungan hak,
keberhasilan sistem pemerintahan sangat
bergantung pada kualitas pelaksanaan dan
budaya politik. Memahami pasal-pasal konstitusi
membuat saya lebih kritis terhadap praktik
pemerintahan: bukan hanya mengetahui siapa yang
berkuasa, tetapi juga bagaimana mekanisme
pengawasan dan penegakan hukum bekerja.
Sebagai warga negara, pemahaman ini
memotivasi saya untuk:
- Lebih aktif berpartisipasi (memilih
dengan informasi, mengikuti isu publik),
- Mengapresiasi pentingnya transparansi dan
akuntabilitas, dan
- Mengedukasi diri terkait hak-hak
konstitusional agar dapat menuntut perlindungan hukum bila
terjadi pelanggaran.
Daftar Pustaka
§ UUD 1945 (teks konstitusi Republik Indonesia).
§ Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme
Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
§ Mahfud MD, Mohammad. (2011). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi
Isu. Jakarta: Rajawali Pers.
§ Nurjannah, Laili. (2020). “Sistem Pemerintahan Indonesia:
Presidensial dengan Checks and Balances.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Politik, Vol.
15, No. 2, hlm. 112–125.
§ Santoso, Budi. (2021). “Implementasi Negara Hukum dalam Perlindungan
Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 3, hlm.
450–467.

Komentar
Posting Komentar