E22:Reisya zulfa syahida

 Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah


Latar Belakang

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Di dalamnya tercantum prinsip-prinsip fundamental mengenai kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hak serta kewajiban warga negara. Sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami perkembangan, terutama setelah amandemen UUD 1945, yang menegaskan bentuk pemerintahan presidensial dengan penguatan mekanisme checks and balances. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan tidak bersifat statis, melainkan dinamis sesuai kebutuhan bangsa dan tantangan zaman. Oleh karena itu, kajian terhadap UUD 1945 beserta literatur ilmiah yang relevan sangat penting agar mahasiswa memahami bagaimana konstitusi bekerja, bagaimana hubungan antar lembaga negara dijalankan, serta bagaimana peran warga negara diatur dalam kehidupan bernegara.

Tujuan

1. Menganalisis pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan sistem pemerintahan Indonesia.

2. Mengkaji relevansi literatur ilmiah untuk memperkaya pemahaman tentang praktik sistem pemerintahan dan prinsip negara hukum di Indonesia.

3. Menyusun sintesis akademik yang menjelaskan keseimbangan kekuasaan, dinamika demokrasi, dan perlindungan hak warga negara.

4. Memberikan refleksi kritis mengenai peran warga negara dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berlandaskan hukum.

Ringkasan UUD 1945

·       Pasal 1 ayat (2) dan (3) — Kedaulatan rakyat dan negara hukum

Inti: Kedaulatan berada di tangan rakyat; negara diselenggarakan berdasarkan hukum (rule of law).

Makna konstitusional: Negara Indonesia menganut prinsip demokrasi di mana legitimasi kekuasaan

bersumber dari rakyat—melalui mekanisme pemilihan umum dan institusi perwakilan—serta

menempatkan hukum sebagai landasan pelaksanaan kekuasaan sehingga penyelenggaraan

negara harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

·       Pasal 4 — Kekuasaan Presiden

Inti: Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai kepala negara dan pemerintahan

(wewenang pelaksanaan pemerintahan negara).

Makna konstitusional: UUD menempatkan Presiden sebagai pemegang kewenangan eksekutif

utama (termasuk pengangkatan menteri, pelaksanaan kebijakan pemerintahan), namun

kewenangan tersebut dibatasi oleh mekanisme checks and balances, misalnya keterkaitan dengan

DPR (persetujuan anggaran, pengawasan) dan proses hukum bila terjadi pelanggaran konstitusi.

·       Pasal 5–20 — Fungsi legislatif (DPR dan lembaga negara terkait)

Inti: Mengatur kewenangan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang membuat

undang-undang, mengawasi pelaksanaan pemerintahan, dan mewakili aspirasi rakyat.

Makna konstitusional: DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hubungan DPR

dengan Presiden mencerminkan sifat pemerintahan presidensial dengan checks and balances:

eksekutif memegang kebijakan, sementara legislatif membuat aturan dan mengawasi.

·       Pasal 24 — Kekuasaan kehakiman

Inti: Kekuasaan kehakiman berada di tangan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk

menegakkan hukum dan keadilan.

Makna konstitusional: Pengadilan harus bebas dari intervensi politik sehingga menjaga prinsip

negara hukum dan melindungi hak-hak warga. Independensi ini penting untuk menegakkan

konstitusi dan menyelesaikan konflik antara lembaga negara.

·       Pasal 27–34 — Hak dan kewajiban warga negara

Inti: Menetapkan hak asasi dasar (persamaan di depan hukum, hak bekerja, hak mendapat

kesejahteraan sosial) serta kewajiban (membela negara, menaati hukum).

Makna konstitusional: Menegaskan peran warga sebagai subjek dan objek dari sistem

pemerintahan; negara berkewajiban melindungi hak warga dan warga berkewajiban berpartisipasi

dalam kehidupan bernegara (mis. pemilu, taat hukum).

Ringkasan Artikel Ilmiah

·       Artikel 1 — Analisis Sistem Pemerintahan Indonesia: Antara Presidensialisme dan Keseimbangan Kekuasaan

Gagasan utama: Artikel ini membahas karakter presidensial sistem Indonesia setelah amandemen

UUD 1945: Presiden memiliki wewenang eksekutif kuat namun lembaga pengawas (DPR, MK) makin diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan.

Argumen penulis: Transformasi kelembagaan (mis. pembentukan Mahkamah Konstitusi,

penguatan DPR pasca-amandemen) menunjukkan upaya menyeimbangkan efektivitas

pemerintahan dengan akuntabilitas demokratis.

Relevansi terhadap UUD 1945: Menunjukkan bagaimana pasal-pasal eksekutif dan legislative diinterpretasikan dalam praktik; mendukung pembacaan UUD 1945 sebagai presidensial tetapi dikombinasikan dengan mekanisme checks and balances untuk menjaga rule of law.

·       Artikel 2 — Implementasi Negara Hukum dan Hak Warga dalam Konstitusi Indonesia

Gagasan utama: Fokus pada penerapan prinsip negara hukum (rule of law) dalam perlindungan hak warga dan mekanisme hukum administrasi negara.

Argumen penulis: Meski konstitusi menjamin hak dan independensi peradilan, praktik

implementasinya masih menghadapi tantangan: birokrasi, korupsi, dan akses keadilan yang tidak merata. Perlu penguatan institusi dan budaya hukum.

Relevansi terhadap UUD 1945: Mengkaitkan Pasal 1 (negara hukum), Pasal 24 (kehakiman), dan Pasal 27–34 (hak warga) dengan masalah implementatif yang nyata serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penegakan konstitusi.

Sintesis

Berdasarkan teks UUD 1945 dan temuan dari kajian artikel ilmiah:

1. Bentuk pemerintahan: UUD 1945 menempatkan Indonesia pada sistem presidensial modern

presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan — namun bukan presidensial absolut;

amandemen dan pembentukan lembaga-lembaga pengawas (DPR, MA, MK) menegaskan adanya checks and balances.

2. Keseimbangan kekuasaan: Peran DPR (legislasi dan pengawasan) dan independensi peradilan berfungsi menahan kecenderungan sentralisasi kekuasaan. Namun dalam praktik hubungan eksekutif-legislatif sering dipengaruhi dinamika politik (koalisi, partai), yang mempengaruhi efektivitas pengawasan.

3. Negara hukum dan hak warga: Secara konstitusional hak warga dilindungi, tetapi

implementasinya menuntut institusi yang kuat dan akses hukum yang merata. Tantangan utama terletak pada kualitas penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi.

4. Implikasi praktis: Untuk memastikan prinsip konstitusional berjalan, diperlukan penguatan

institusi (peradilan, KPK/antikorupsi, mekanisme transparansi), pendidikan politik warga, dan

budaya hukum yang konsisten di semua tingkat pemerintahan.

Refleksi

Dari kajian ini saya belajar bahwa meskipun UUD 1945 memberikan kerangka yang jelas tentang

pembagian kekuasaan dan perlindungan hak, keberhasilan sistem pemerintahan sangat

bergantung pada kualitas pelaksanaan dan budaya politik. Memahami pasal-pasal konstitusi

membuat saya lebih kritis terhadap praktik pemerintahan: bukan hanya mengetahui siapa yang

berkuasa, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum bekerja.

Sebagai warga negara, pemahaman ini memotivasi saya untuk:

- Lebih aktif berpartisipasi (memilih dengan informasi, mengikuti isu publik),

- Mengapresiasi pentingnya transparansi dan akuntabilitas, dan

- Mengedukasi diri terkait hak-hak konstitusional agar dapat menuntut perlindungan hukum bila

terjadi pelanggaran.

Daftar Pustaka

§  UUD 1945 (teks konstitusi Republik Indonesia).

§  Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

§  Mahfud MD, Mohammad. (2011). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.

§  Nurjannah, Laili. (2020). “Sistem Pemerintahan Indonesia: Presidensial dengan Checks and Balances.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Politik, Vol. 15, No. 2, hlm. 112–125.

§  Santoso, Budi. (2021). “Implementasi Negara Hukum dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 3, hlm. 450–467.

 

Komentar

Postingan Populer